Pages

1-Hukum Keluarga


Tidak ada satu pasal pun dari UU yang merumuskan tentang Hukum Keluarga ini.
Hukum keluarga adalah merupakan terjemahan dari familierecht (Belanda), atau law of family (english)

1.     Ali afandi, Mengatakan hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah, dan kekeluargaan karena perkawinan.
Ada 2 hal penting :
Mengatur hubungan keuarga sedarah dan keluarga karena perkawinan
a.     Mempunyai keluhuran yang sama
b.     Perkawinan : karena adanya perkawinan antara seseorang dengan keluaraga sedarah dari suami/istrinya.
2.     Tahir mahmoud, sebagai prinsip 2 yang diterapkan berdasarkan ketaatan beragama berkaitan dengan hal2 yang secara umum diyakini memiliki aspek religius menyangkut peraturan keluarga, perkawinan, perceraian, hubungan dalam keluarga, kewajiban dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian dll.
a.     Terlalu luas, karena warisan termasuk ke dalam ruang lingkup hukum keluarga,
b.     Dalam konsepsi BW, waris itu tidak termasuk dalam ruang lingkup pembahasan hukum keluarga. Waris itu termasuk pembahasan hukum benda.

Kalau dilihat sistematika hukum perdata :
Menurut UU  terbagi ke dalam 4 buku.
Buku I van personnen
o   Materi tentang hukum orang :
·  Ada 2 : orang sebagai subjek hukum, domisili, kecakapan, ketidakhadiran. Seringkali juga hukum tentang orang dipakai arti luas, hubungan orang tua dengan anak, perkawinan, perwalian, perjanjian kawin, dst.
o   Materi tentang hukum keluarga
Buku II van zaken
o   Tentang benda
o   Tentang waris
Sehingga dalam sistematika hukum perdata barat, maka waris termasuk hukum benda.

Nampak dengan dengan jelas bahwa judulnya tentang orang, namun materinya bukan tentang orang sebagai subjek hukum tapi termasuk hukum keluarga.

3.     Salim hs, merupakan keseluruhan kaida2 hukum (tertulis dan tidak tertulis) yang mengatur hubungan hukum mengenai perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orangtua, pengampuan dan perwailan.
Kaidah hukum dan substansi hukum
Termasuk juga hukum keluarga adat. Karena hukum keluarga termasuk hukum tertulis dan tidak tertulis.

4.     Kaidah hukum yang tertulis adalah yang bersumber dari UU, traktat, yurisprudensi. Hukum keluarga yang tidak tertulis merupakan kaidah hukum yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat hukum adat.

Berdasarkan definisi para ahli hukum tadi,
Dapat disimpulkan bahwa hukum keluarga pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis
·       Peraturan tentang kedudukan anak,
·       Peraturan pengampuan, (curatele)
·       peraturan perwalian (voogdij)
Dll.

Hukum perdata barat mengandung prisip bahwa hukum keluarga pad aberbagai ketentuannya pada hakekatnya erat berhubungan dengan tata tertib umum.
Dapat disimpulkan dalam 2 hal : ada pasal2 dalam BW yang bersifat fakultatif : dapat dikesampingkan dengan perjanjian. Tidak harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kaidah hukum merupakan kaidah hukum sepanjang para pihak tidak membuat perjanjian lain.
Jika sesuai dengan tata tertib umum, merupakan kaidah imperatif, kaidah secara apriori harus dilaksanakan sebagaimana mestinya apabila dikesampingkan maka batal demi hukum. (MENYATU ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN).

Menurut ketentuan UU, perempuan yang akan menikah kedua kali maka harus parkir dulu. Menurut ketentuan BW masa iddah itu 300 hari. Pasal 34, bersifat imperatif yang tidak boleh dilanggar. Berbeda dengan laki2 tidak ada parkir2an. Ketentuan UU yang memaksa. Suka tidak suka begitu bunyi aturannya.

Beda dengan yang perikatan perjanjian yang boleh dikesampingkan.

Indonesia itu menitikberatkan pada komunal, sosial, masyarakat, dengan mengorbankan kepentingan individu. Hak milik dari seserorang bisa dicabut, misal kepemilikan atas tanah.
Ada tendensi mengaku pada BW pada alam liberalisme, sehingga perlu ditinggalkan dan menjuju alam sosialisme Indonesia. Dengan paham liberalisme : jangankan ketentuan agama, ketentuan negara saja dapat tergeser dengan paham ini.

Ketentuan agama hanya berlaku di komunitas tertentu. Di lapangan seringkali kitab suci tergeser eksistensinya.

Sejarah perkembangan hukum pada waktu itu:
1848 BW dikodefikasikan -> 1838 BW Belanda -> 1804 CV (code napoleon)
CV :
1.     Corpus dari yunani
2.     Hukum germenia
3.     Hukum Kanon : hukum gereja yang hanya terbatas pada perkawinan.

Tetapi implementasinya tidak pada hukum kanon tapi pada hukum negara. Pada waktu itu, paham yang berjalan adalah paham sekularism. Yang ada adalah hukum negara konkrit. Dipisahkan manusia, sebagai hamba dari khalik dan manusia sebagai warga negara.

Seorang pakar hukum Islam di Mesir. Yang paling manusiawi adalah hukuman sesuai hukum Islam.

Surat Edarah MA, tentang tidak berlakunya beberapa ketentua BW karena tidak sesuai lagi dengan perubahan zaman dan bersifat diskriminatif.
Menurut hukum gereja : perempuan itu makhluk yang tidak cakap smenjak lahir sampai menutup mata.

Memberikan jati diri bangsa Indonesia yang pluralistis sehingga bebeda jauh dengan kondisi alam barat, misalnya dengan keberlakuan hukum Islam dan hukum adat.

Protect bukan hanya dari hukum kanon, tapi juga pada hukum Islam.


Sumber dan Azas Hukum Keluarga
Pada dasarnya terbagi dua,
·       Berasal dari tertulis dan
·       Berasal dari tidak tertulis.

Sedangkan sumber hukum keluarga tertulis.
·       KUHP perdata
·       Peraturan perkawinan campuran
·       Ordonansi perkawinan Indonesia kristen Jawa, minahasan dan ambon Stb. 1933-74.
·       UU Nor. 32 thn 1954
·       UU 1 tahun 74
·       PP Nomor 10 tahun 1983 jo PP 45 tahun 1990
·       Kompilasi hukum Islam.

Hendra Nurdiansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram