Hukum
keluarga adalah merupakan terjemahan dari familierecht (Belanda), atau law of
family (english)
1.
Ali
afandi, Mengatakan hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan mengenai
hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah, dan kekeluargaan
karena perkawinan.
Ada 2 hal penting :
Mengatur hubungan keuarga sedarah dan keluarga karena
perkawinan
a.
Mempunyai
keluhuran yang sama
b.
Perkawinan
: karena adanya perkawinan antara seseorang dengan keluaraga sedarah dari
suami/istrinya.
2.
Tahir
mahmoud, sebagai prinsip 2 yang diterapkan berdasarkan ketaatan beragama
berkaitan dengan hal2 yang secara umum diyakini memiliki aspek religius
menyangkut peraturan keluarga, perkawinan, perceraian, hubungan dalam keluarga,
kewajiban dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian dll.
a.
Terlalu
luas, karena warisan termasuk ke dalam ruang lingkup hukum keluarga,
b.
Dalam
konsepsi BW, waris itu tidak termasuk dalam ruang lingkup pembahasan hukum
keluarga. Waris itu termasuk pembahasan hukum benda.
Kalau dilihat sistematika hukum perdata :
Menurut UU terbagi ke
dalam 4 buku.
Buku I van personnen
o Materi tentang hukum orang :
· Ada 2 : orang sebagai subjek hukum,
domisili, kecakapan, ketidakhadiran. Seringkali juga hukum tentang orang
dipakai arti luas, hubungan orang tua dengan anak, perkawinan, perwalian,
perjanjian kawin, dst.
o Materi tentang hukum keluarga
Buku II van zaken
o Tentang benda
o Tentang waris
Sehingga dalam sistematika hukum perdata barat, maka waris
termasuk hukum benda.
Nampak dengan dengan jelas bahwa judulnya tentang orang,
namun materinya bukan tentang orang sebagai subjek hukum tapi termasuk hukum
keluarga.
3.
Salim
hs, merupakan keseluruhan kaida2 hukum (tertulis dan tidak tertulis) yang
mengatur hubungan hukum mengenai perkawinan, perceraian, harta benda dalam
perkawinan, kekuasaan orangtua, pengampuan dan perwailan.
Kaidah hukum dan substansi hukum
Termasuk juga hukum keluarga adat. Karena hukum keluarga
termasuk hukum tertulis dan tidak tertulis.
4.
Kaidah
hukum yang tertulis adalah yang bersumber dari UU, traktat, yurisprudensi.
Hukum keluarga yang tidak tertulis merupakan kaidah hukum yang timbul, tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat hukum adat.
Berdasarkan
definisi para ahli hukum tadi,
Dapat
disimpulkan bahwa hukum keluarga pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah
hukum baik tertulis maupun tidak tertulis
· Peraturan tentang kedudukan anak,
· Peraturan pengampuan, (curatele)
· peraturan perwalian (voogdij)
Dll.
Hukum
perdata barat mengandung prisip bahwa hukum keluarga pad aberbagai ketentuannya
pada hakekatnya erat berhubungan dengan tata tertib umum.
Dapat
disimpulkan dalam 2 hal : ada pasal2 dalam BW yang bersifat fakultatif : dapat
dikesampingkan dengan perjanjian. Tidak harus dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Kaidah hukum merupakan kaidah hukum sepanjang para pihak tidak
membuat perjanjian lain.
Jika
sesuai dengan tata tertib umum, merupakan kaidah imperatif, kaidah secara
apriori harus dilaksanakan sebagaimana mestinya apabila dikesampingkan maka batal
demi hukum. (MENYATU ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN).
Menurut
ketentuan UU, perempuan yang akan menikah kedua kali maka harus parkir dulu.
Menurut ketentuan BW masa iddah itu 300 hari. Pasal 34, bersifat imperatif yang
tidak boleh dilanggar. Berbeda dengan laki2 tidak ada parkir2an. Ketentuan UU
yang memaksa. Suka tidak suka begitu bunyi aturannya.
Beda
dengan yang perikatan perjanjian yang boleh dikesampingkan.
Indonesia
itu menitikberatkan pada komunal, sosial, masyarakat, dengan mengorbankan kepentingan
individu. Hak milik dari seserorang bisa dicabut, misal kepemilikan atas tanah.
Ada
tendensi mengaku pada BW pada alam liberalisme, sehingga perlu ditinggalkan dan
menjuju alam sosialisme Indonesia. Dengan paham liberalisme : jangankan
ketentuan agama, ketentuan negara saja dapat tergeser dengan paham ini.
Ketentuan
agama hanya berlaku di komunitas tertentu. Di lapangan seringkali kitab suci
tergeser eksistensinya.
Sejarah
perkembangan hukum pada waktu itu:
1848
BW dikodefikasikan -> 1838 BW Belanda -> 1804 CV (code napoleon)
CV
:
1.
Corpus
dari yunani
2.
Hukum
germenia
3.
Hukum
Kanon : hukum gereja yang hanya terbatas pada perkawinan.
Tetapi
implementasinya tidak pada hukum kanon tapi pada hukum negara. Pada waktu itu, paham
yang berjalan adalah paham sekularism. Yang ada adalah hukum negara konkrit.
Dipisahkan manusia, sebagai hamba dari khalik dan manusia sebagai warga negara.
Seorang
pakar hukum Islam di Mesir. Yang paling manusiawi adalah hukuman sesuai hukum
Islam.
Surat
Edarah MA, tentang tidak berlakunya beberapa ketentua BW karena tidak sesuai
lagi dengan perubahan zaman dan bersifat diskriminatif.
Menurut
hukum gereja : perempuan itu makhluk yang tidak cakap smenjak lahir sampai
menutup mata.
Memberikan
jati diri bangsa Indonesia yang pluralistis sehingga bebeda jauh dengan kondisi
alam barat, misalnya dengan keberlakuan hukum Islam dan hukum adat.
Protect
bukan hanya dari hukum kanon, tapi juga pada hukum Islam.
Sumber
dan Azas Hukum Keluarga
Pada
dasarnya terbagi dua,
· Berasal dari tertulis dan
· Berasal dari tidak tertulis.
Sedangkan
sumber hukum keluarga tertulis.
· KUHP perdata
· Peraturan perkawinan campuran
· Ordonansi perkawinan Indonesia kristen
Jawa, minahasan dan ambon Stb. 1933-74.
· UU Nor. 32 thn 1954
· UU 1 tahun 74
· PP Nomor 10 tahun 1983 jo PP 45 tahun
1990
· Kompilasi hukum Islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar