Pages

1-Hukum Ketenagakerjaan


Dasar2 hukum ketenagakerjaan Indonesia, oleh Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Rachmat Triyono

Dalam 1 semester, membahas tentang sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan
Hubungan kerja.
Hukum ketenagakerjaan materinya beda dengan hukum kepegawaian.
Berlaku bagi buruh atau pekerja diluar PNS.
Dalam PNS dipelajari oleh Hukum Administrasi Kepegawaian (ASN : aparatur Sipil Negara).
UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan termasuk BUMN.
Ada garis batas antara keduanya.

Tenaga Kerja?
Segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Pasal 1 angka 1 UU 13 tahun 2003.
Prof. Imam Soepomo, S.H. : hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain.

Tenaga kerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk mmenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

UU 40 2004
22 24 tahun 2011 tentang BPJS.
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (setiap pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja).

1.     Keppres 83 Tahun 1998 yang mensahkan konvensi ILO nomor 87 Tahun 1948.
2.     Meratifikasi keputusan ILO tentang Usia minimum untuk diperbolehkan Bekerja Konvensi No. 138 tahun 1973. yaitu umur 18 tahun. Yang memberi perlindungan terhadap hak asasi anak dengan membuat batasan usia untuk diperbolehkan bekerja melalui UU No. 20 tahun 1999.
Anak dipekerjakan sesuai izin wali. Pekerja anak dipisahkan dari pekerja orang tua.
Tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan yang beresiko tinggi.

3.     Rencana aksi nasional hak asasi Manusia indonesia tahun 1998-2003. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. UU No. 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM.

Suku dinas tenaga kerja, pada kementerian tenaga kerja.

UU No. 39 Tahun 2004, BNP2TK, BADAN NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA.
Perlindungan tenaga kerja di luar negeri.

Apabila perusahaan memperkejakan perusahaan di bawah umur, sepanjang syarat2nya terpenuhi maka tidak melanggar uu 13 tahun 2003.
Ada izin, ada hubungan kerja, perkerjaan tidak melanggar jam sekolah atau jam belajar, bukan pekerjaan yang beresiko tinggi.
Apabila dilanggar maka sanksi administrasi, kadang sanksi administrasi lebih berat dari pidana.

Masalah :
Pengawasan tenaga kerja hampir tidak pernah dilakukan. Belum maksimal.
Laporan bisa saja dimanipulasi.
Terjadi kasus2 konflik ketenagakerjaan.
Kasus di tangerang, pekerja takut melaporkan, pengusaha sudah nyaman. Apalagi ada yang membekingi. Permasalahan tenaga kerja sangat banyak sekali.

Ada yang bekerja tanpa surat perjanjian kerja atau surat ketetapan. Sehingga tidak ada hubungan kerja.
Ada hubungan kerja, masing2 pihak punya hak dan kewajiban yang jelas.

Guru dan dosen tunduk pada UU 14 tahun 2005. tetapi pada hubungan kerja berlaku UU 13 tahun 2003.
Permendikti 40 jam seminggu. Diakumulasi dengan beban kerja.

Pkwt dan PKWTT diatur.

Apakah ada aturan khusus yang mengatur pekerja yang bekerja secara sip.

Skripsi tentang pkwt tentang pkwtt. Outsourcing tenaga kerja.

Pekerja wanita tidak dibolehkan pada shift malam.  Minimal 1400 kalori.
Diatur dalam peraturan perusahaan.

Intinya tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.

Apakah ada honor khusus, atau sbenarnya sudah termasuk gaji.

Pada masa SBY,
Meningkatkan iklim investasi. Menuntaskan masalah pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Inpres nomor 3 tahun 2006.

BNSP badan nasional sertifikasi profesi (PP 23 tahun 2004). Kualifikasi kompetensi dari masing2 pekerja standar.

Masa jokowi jk,
Meningkatkan investasi.

Hendra Nurdiansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram