Dasar2
hukum ketenagakerjaan Indonesia, oleh Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Pengantar
Hukum Ketenagakerjaan, Rachmat Triyono
Dalam
1 semester, membahas tentang sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan
Hubungan
kerja.
Hukum
ketenagakerjaan materinya beda dengan hukum kepegawaian.
Berlaku
bagi buruh atau pekerja diluar PNS.
Dalam
PNS dipelajari oleh Hukum Administrasi Kepegawaian (ASN : aparatur Sipil
Negara).
UU
13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan termasuk BUMN.
Ada
garis batas antara keduanya.
Tenaga
Kerja?
Segala
hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja. Pasal 1 angka 1 UU 13 tahun 2003.
Prof.
Imam Soepomo, S.H. : hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis
maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja
pada orang lain.
Tenaga
kerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa
baik untuk mmenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sejarah
hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
UU
40 2004
22
24 tahun 2011 tentang BPJS.
UU
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (setiap pengusaha atau pemberi
kerja harus memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja).
1.
Keppres
83 Tahun 1998 yang mensahkan konvensi ILO nomor 87 Tahun 1948.
2.
Meratifikasi
keputusan ILO tentang Usia minimum untuk diperbolehkan Bekerja Konvensi No. 138
tahun 1973. yaitu umur 18 tahun. Yang memberi perlindungan terhadap hak asasi
anak dengan membuat batasan usia untuk diperbolehkan bekerja melalui UU No. 20
tahun 1999.
Anak dipekerjakan sesuai izin wali. Pekerja anak dipisahkan
dari pekerja orang tua.
Tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan yang beresiko
tinggi.
3.
Rencana
aksi nasional hak asasi Manusia indonesia tahun 1998-2003. UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM. UU No. 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM.
Suku
dinas tenaga kerja, pada kementerian tenaga kerja.
UU
No. 39 Tahun 2004, BNP2TK, BADAN NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA
KERJA INDONESIA.
Perlindungan
tenaga kerja di luar negeri.
Apabila
perusahaan memperkejakan perusahaan di bawah umur, sepanjang syarat2nya
terpenuhi maka tidak melanggar uu 13 tahun 2003.
Ada
izin, ada hubungan kerja, perkerjaan tidak melanggar jam sekolah atau jam
belajar, bukan pekerjaan yang beresiko tinggi.
Apabila
dilanggar maka sanksi administrasi, kadang sanksi administrasi lebih berat dari
pidana.
Masalah
:
Pengawasan
tenaga kerja hampir tidak pernah dilakukan. Belum maksimal.
Laporan
bisa saja dimanipulasi.
Terjadi
kasus2 konflik ketenagakerjaan.
Kasus
di tangerang, pekerja takut melaporkan, pengusaha sudah nyaman. Apalagi ada
yang membekingi. Permasalahan tenaga kerja sangat banyak sekali.
Ada
yang bekerja tanpa surat perjanjian kerja atau surat ketetapan. Sehingga tidak
ada hubungan kerja.
Ada
hubungan kerja, masing2 pihak punya hak dan kewajiban yang jelas.
Guru
dan dosen tunduk pada UU 14 tahun 2005. tetapi pada hubungan kerja berlaku UU
13 tahun 2003.
Permendikti
40 jam seminggu. Diakumulasi dengan beban kerja.
Pkwt
dan PKWTT diatur.
Apakah
ada aturan khusus yang mengatur pekerja yang bekerja secara sip.
Skripsi
tentang pkwt tentang pkwtt. Outsourcing tenaga kerja.
Pekerja
wanita tidak dibolehkan pada shift malam.
Minimal 1400 kalori.
Diatur
dalam peraturan perusahaan.
Intinya
tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.
Apakah
ada honor khusus, atau sbenarnya sudah termasuk gaji.
Pada
masa SBY,
Meningkatkan
iklim investasi. Menuntaskan masalah pengangguran, meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Inpres nomor 3 tahun 2006.
BNSP
badan nasional sertifikasi profesi (PP 23 tahun 2004). Kualifikasi kompetensi
dari masing2 pekerja standar.
Masa
jokowi jk,
Meningkatkan
investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar