Pages

2-Hukum Keluarga


Bab II Hukum Perkawinan

Sudah merupakan sifat kemanusiaan, bahwa santara kedua jenis kelamin yang berbeda tersebut saling mengandung daya tarik menarik, yang kalu dilihat dari sudut biologis daya tarik-menarik tersebut dinamakan kebirahian atau seksuil.

Surat al-baqoroh : 187. Agama islam mengakui adanya sifat kebirahian atara laki2 dan perempuan ini secara timbal balik.

Hidup bersama ini mempunyai akibat hukum yang sangat penting dalam masyarakat baik bagi kedua belah pihak, maupun terhadap keturunannya serta anggota masyarakat lainnya. Untuk itu, dibutuhkan saut uperaturan yang mengatur tentang hidpu bersama tersebut, seperti syarat peresmiannya, pelaksanaannya, kelanjutan serta berakihrnya.
Hidup bersama antara seorang laki2 dengan seorang perempuan yang telah memenuhi syarat syarat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya disebut dengan perkawinan.

UU Nomor 1 Tahun 74, Pasal 4 ayat 2.
Apabila punya 3 cacat. Apabila syarat tiga tidak ada pada wanita maka pintu poligami tertutup.

Itsbat nikah dilakukan pada pernikahan pertama yang tidak dicatatkan.
Itsbat nikah untuk memberikan akibat hukum kepada masyarakat yang menikah secara sirri.

Ketentuan Pasal 7 Kompilasi hukum Islam bukan untuk mengenyampingkan ketentuan pasal 4 ayat 2, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum untuk ahli waris. Ketentuan ini juga untuk perkawinan pertama yang tidak dicatatkan.

Itsbat nikah itu berlaku pada daerah tertentu.

Tes DNA tidak termasuk ke dalam hukum acara perdata di Indonesia. Belum termasuk beban pembuktian.

Apa yang dimaksud dengan perkawinan?
Perkawinan : Berkembang Biak.
Perkawinan salah satu budaya yang ada di tengah masyarakat.
Wiryono Projodikuro : Perkawinan adalah suatu hidup bersama dari laki2 dan perempuan yang memenuhi syarat2 tertentu.
UU No. 1tahun 74 : ikatan lahir batin antara seorang ria dengan seorang wanita, sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dari definisi2 yang dikemukakan para ahli dan hukum posifif kita terdapat suatu unsur yang merupakan suatu kesamaan, Perkawinan adalah perjanjian antara seorang laki2 dengan seorang perempuan.

Unsur perjanjian dalam perkawinan
Memang tidk dapt dipungkiri bahwa dalam perkawinan terdapat unsur perjanjian, yaitu harus ada kata sepakat dari pihak pihak yang akan melangsungkan perkawinan, adanya kata sepakat ini seolah olah menunjukkan abahwa perkawinan itu sama dengan suatu perjanjian, pada hal kata sepakat dalam suatu perjanjian berbeda dengan kata sepakat dalam perkawinan.

Sah perjanjian (pasal 1320). Disinilah bedanya antara perkawinan dari perdata barat dengan hukum islam.
Dalam perkawinan islam, sepakat ini merupakan unsur penting. Diam dari calon isteri merupakan kesepakatan dari mempelai wanita.
Berbeda dengan konsep UU Perdata, perkawian yang sah adalah di depan catatan sipil. Sepakat dinyatakan tegas oleh mempelai wanita di depan petugas catatan sipil.

Perkawinan seolah2 disamakan dengan perjanjian karena ada kata sepakat.

Perbedaan kata sepakat perjanjian dengan perkawinan
1.     Dalam perjanjian kata sepakat berlangsung antara pihak kreditor dan debitor sedangkan perkawinan antara laki2 dan perempuan.
2.     Sepakat dalam perjanjian itu adalah berkaitan dengan azas kebebasan perkontrak. Diatas kebebasan berkontrak itulah berdiri hukum perjanjian. Elemen yang penting dalam hukum perjanjian. Azas ini diterjemahkan sedemikian luas bahwa para pihak bebas menentukan isi perjanjian, sehingga hak dankewajiban yang timbul dari padanya para pihak bebas untuk menentukannya.
Dalam perkawinan tidak mengenal azas kebebasan berkontrak ini, para pihak (calon istri/suami) tidk bebas menentukan isi perkawinan, sebab sejak semula telah ditentukan oleh Undang-Undang, begitu pula dengan hak dan kewajiban suami isteri, harta kekayaan perkawinan dan lain sebagianya.

Perkawinan itu berbeda secara prinsip dengan perjanjian
1.     Perjainjian hanya berlaku bagi para pihak sdangkan perkawiann berlaku bagi setiap orang.
2.     Perjanjian dilakukan oleh pihak berkepentingan sedangkan perkawinan dilangsungkan oleh pejabat negara.
3.     Dalam perkawinan tidak mengenal azas kebebasan berkontrak.
4.     Hak2 yang bersumber pada perkawinan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
5.     Perjanjian dapat dihapuskan setiap saat oleh pihak2 yang bersangkutan, sedangkan perkawinan hanya dapat diputuskan karena kematian atau alasan2 yang telah ditentuakn oleh UU secara limitatif.

Note : berdasarkan hukum gereja, perkawinan itu hanya bisa putus karena kematian. Diambil dari substansi hukum canon.
Oleh UU secara limitatif : misal : zina atau perzinahan. Salah satu pasangan telah berzina. (dari hukum negara).
Berdasarkan hukum katolik dilarang zina. Perbuatan yang tidak diperbolehkan menurut hukum katolik.

Dilarang suatu ketentuan menjustifikasi ketentuan agama. Sehingga dibuka aturan, maka bolehnya bercerai karena zina.
Zina yang dimaksud dengan KUHPer berbeda dengan Hukum Islam. Zina yang dimaksud ketentuan hukum perdata adalah kedua belah pihak yang berzina masing2 harus terikat dengan ikatan perkawinan.

Perbuatan Hukum
Perkawinan ini merupakan perb
uatan hukum. Sebagai perbuatan hkuum ia mempunayai akibat hukum. Sah atau tidaknya suatu perbautaan hukum ditentukan holeh hukum positif.
Sah atau tidaknya perkawinan ditentukan oleh ketentuan2 yang ada dalam UU.

Konsep Perkawinan menurut KUUHPer
Hukum agama dikesampingkan, karena perkawinan hanya keperdataan saja. Sah perkawinan tidak ditentukan oleh agama, tetapi oleh hukum negara.
Negara : Menitikberatkan kehidupan bersama lebih tertib, aman, dll, dikesampingkan ketentuan agama oleh hukum negara. Peraturan dibuat senetral mungkin dan tidak bernuansa agama. Ketentuan agama hanya berlaku di diri anda dan tempat ibadah anda masing2 sesuai agamanya. Sehingga bisa diterima oleh setiap negara.
Hukum waris dibiarkan begitu saja secara pluralistis.
UU Nomor 1 tahun 74 sifatnya unik dan terbatas, karena tidak mencakup pernikahan antar agama.
UU tidak mengatur keabsahan perkawinan yang beda agama.

Perjanjian pra perkawinan, tetapi materi hukumnya itu terbatas pada harta kawin.
Hanya mengenyampingkan aturan mengenai harta campur.

Perjanjian kawin berlaku sampai akhir perkawinan. Berakhirnya karena kematian atau perceraian. Mengikat sampai usia perkawinan tadi.

Hendra Nurdiansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram