Bab
II Hukum Perkawinan
Sudah
merupakan sifat kemanusiaan, bahwa santara kedua jenis kelamin yang berbeda
tersebut saling mengandung daya tarik menarik, yang kalu dilihat dari sudut
biologis daya tarik-menarik tersebut dinamakan kebirahian atau seksuil.
Surat
al-baqoroh : 187. Agama islam mengakui adanya sifat kebirahian atara laki2 dan
perempuan ini secara timbal balik.
Hidup
bersama ini mempunyai akibat hukum yang sangat penting dalam masyarakat baik
bagi kedua belah pihak, maupun terhadap keturunannya serta anggota masyarakat
lainnya. Untuk itu, dibutuhkan saut uperaturan yang mengatur tentang hidpu
bersama tersebut, seperti syarat peresmiannya, pelaksanaannya, kelanjutan serta
berakihrnya.
Hidup
bersama antara seorang laki2 dengan seorang perempuan yang telah memenuhi
syarat syarat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya disebut dengan perkawinan.
UU
Nomor 1 Tahun 74, Pasal 4 ayat 2.
Apabila
punya 3 cacat. Apabila syarat tiga tidak ada pada wanita maka pintu poligami
tertutup.
Itsbat
nikah dilakukan pada pernikahan pertama yang tidak dicatatkan.
Itsbat
nikah untuk memberikan akibat hukum kepada masyarakat yang menikah secara
sirri.
Ketentuan
Pasal 7 Kompilasi hukum Islam bukan untuk mengenyampingkan ketentuan pasal 4
ayat 2, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum untuk ahli waris. Ketentuan
ini juga untuk perkawinan pertama yang tidak dicatatkan.
Itsbat
nikah itu berlaku pada daerah tertentu.
Tes
DNA tidak termasuk ke dalam hukum acara perdata di Indonesia. Belum termasuk
beban pembuktian.
Apa
yang dimaksud dengan perkawinan?
Perkawinan
: Berkembang Biak.
Perkawinan
salah satu budaya yang ada di tengah masyarakat.
Wiryono
Projodikuro : Perkawinan adalah suatu hidup bersama dari laki2 dan perempuan
yang memenuhi syarat2 tertentu.
UU
No. 1tahun 74 : ikatan lahir batin antara seorang ria dengan seorang wanita, sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari
definisi2 yang dikemukakan para ahli dan hukum posifif kita terdapat suatu
unsur yang merupakan suatu kesamaan, Perkawinan adalah perjanjian antara
seorang laki2 dengan seorang perempuan.
Unsur
perjanjian dalam perkawinan
Memang
tidk dapt dipungkiri bahwa dalam perkawinan terdapat unsur perjanjian, yaitu
harus ada kata sepakat dari pihak pihak yang akan melangsungkan perkawinan,
adanya kata sepakat ini seolah olah menunjukkan abahwa perkawinan itu sama
dengan suatu perjanjian, pada hal kata sepakat dalam suatu perjanjian berbeda
dengan kata sepakat dalam perkawinan.
Sah
perjanjian (pasal 1320). Disinilah bedanya antara perkawinan dari perdata barat
dengan hukum islam.
Dalam
perkawinan islam, sepakat ini merupakan unsur penting. Diam dari calon isteri
merupakan kesepakatan dari mempelai wanita.
Berbeda
dengan konsep UU Perdata, perkawian yang sah adalah di depan catatan sipil.
Sepakat dinyatakan tegas oleh mempelai wanita di depan petugas catatan sipil.
Perkawinan
seolah2 disamakan dengan perjanjian karena ada kata sepakat.
Perbedaan
kata sepakat perjanjian dengan perkawinan
1.
Dalam
perjanjian kata sepakat berlangsung antara pihak kreditor dan debitor sedangkan
perkawinan antara laki2 dan perempuan.
2.
Sepakat
dalam perjanjian itu adalah berkaitan dengan azas kebebasan perkontrak. Diatas
kebebasan berkontrak itulah berdiri hukum perjanjian. Elemen yang penting dalam
hukum perjanjian. Azas ini diterjemahkan sedemikian luas bahwa para pihak bebas
menentukan isi perjanjian, sehingga hak dankewajiban yang timbul dari padanya
para pihak bebas untuk menentukannya.
Dalam perkawinan tidak mengenal azas kebebasan berkontrak
ini, para pihak (calon istri/suami) tidk bebas menentukan isi perkawinan, sebab
sejak semula telah ditentukan oleh Undang-Undang, begitu pula dengan hak dan
kewajiban suami isteri, harta kekayaan perkawinan dan lain sebagianya.
Perkawinan itu berbeda secara prinsip
dengan perjanjian
1.
Perjainjian
hanya berlaku bagi para pihak sdangkan perkawiann berlaku bagi setiap orang.
2.
Perjanjian
dilakukan oleh pihak berkepentingan sedangkan perkawinan dilangsungkan oleh
pejabat negara.
3.
Dalam
perkawinan tidak mengenal azas kebebasan berkontrak.
4.
Hak2
yang bersumber pada perkawinan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
5.
Perjanjian
dapat dihapuskan setiap saat oleh pihak2 yang bersangkutan, sedangkan
perkawinan hanya dapat diputuskan karena kematian atau alasan2 yang
telah ditentuakn oleh UU secara limitatif.
Note
: berdasarkan hukum gereja, perkawinan itu hanya bisa putus karena kematian.
Diambil dari substansi hukum canon.
Oleh
UU secara limitatif : misal : zina atau perzinahan. Salah satu pasangan telah
berzina. (dari hukum negara).
Berdasarkan
hukum katolik dilarang zina. Perbuatan yang tidak diperbolehkan menurut hukum
katolik.
Dilarang
suatu ketentuan menjustifikasi ketentuan agama. Sehingga dibuka aturan, maka
bolehnya bercerai karena zina.
Zina
yang dimaksud dengan KUHPer berbeda dengan Hukum Islam. Zina yang dimaksud
ketentuan hukum perdata adalah kedua belah pihak yang berzina masing2 harus
terikat dengan ikatan perkawinan.
Perbuatan
Hukum
Perkawinan
ini merupakan perb
uatan
hukum. Sebagai perbuatan hkuum ia mempunayai akibat hukum. Sah atau tidaknya
suatu perbautaan hukum ditentukan holeh hukum positif.
Sah
atau tidaknya perkawinan ditentukan oleh ketentuan2 yang ada dalam UU.
Konsep
Perkawinan menurut KUUHPer
Hukum
agama dikesampingkan, karena perkawinan hanya keperdataan saja. Sah perkawinan
tidak ditentukan oleh agama, tetapi oleh hukum negara.
Negara
: Menitikberatkan kehidupan bersama lebih tertib, aman, dll, dikesampingkan
ketentuan agama oleh hukum negara. Peraturan dibuat senetral mungkin dan tidak
bernuansa agama. Ketentuan agama hanya berlaku di diri anda dan tempat ibadah
anda masing2 sesuai agamanya. Sehingga bisa diterima oleh setiap negara.
Hukum
waris dibiarkan begitu saja secara pluralistis.
UU
Nomor 1 tahun 74 sifatnya unik dan terbatas, karena tidak mencakup pernikahan
antar agama.
UU
tidak mengatur keabsahan perkawinan yang beda agama.
Perjanjian
pra perkawinan, tetapi materi hukumnya itu terbatas pada harta kawin.
Hanya
mengenyampingkan aturan mengenai harta campur.
Perjanjian
kawin berlaku sampai akhir perkawinan. Berakhirnya karena kematian atau
perceraian. Mengikat sampai usia perkawinan tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar