1.
Perbuatan apa yang dilarang
2.
Kapan dan dalam keadaan hukum
bagaimana orang dapat dihukum
a.
Orang gila
b.
Terpaksa, 48 ayat 1, 48 ayat 2 atau
49. dengan ekses.
3.
Sanksi apa yang dijatuhkan bagi
pelanggarnya
a.
SESUAI pasal 10 ada pidana pokok dan
tambahan.
i.
Pidana pokok
1.
Mati
2.
Penjara
3.
Kurungan
4.
Denda
ii.
Pidana tambahan
1.
Perampasan hak
2.
Perampasan barang
3.
Pengumuman putusan hakim
UU yang disahkan
pada periode itu masih diperdebatkan untuk pencantuman minimum khusus.
Siapa orang ,
pelaku, perbuatan, sanksi.
Misalnya :
barangsiapa yang melakukan perbuatan…. Akan dikenakan sanksi….
Hukum pidana
adalah bagian dari hukum publik
Hukum publik
adalah hukum yang mengatur kepentingan orang banyak
Penegakan
hukumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Delik aduan :
delik yang baru akan dilakukan penuntutan setelah ada aduan dari yang
dirugikan.
a.
Kdrt
b.
Perzinahan
c.
Pencemaran nama baik 310, 311
Delik biasa :
tidak ada pengaruhnya kalau delik dicabut, karena pelaporan dan akan tetap
dilanjutkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar