Pengertian
Hukum Waris Menurut BW
Hukum waris menurut BW adalah aturan hukum yang mengatur
tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekayaanya itu, merupakan keseluruhan
hak-hak dan kewajiban, dari orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan
siapa-siapa saja yang berhak menerimanya. Hukum waris dapat pula di
definisikan, seperangkat norma atau aturan yang mengatur hukum mengenai
kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan ini bagi
orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka
maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. Secara bahasa warisan
berasal dari bahasa arab al-Mirats yang artinya, berpindahnya sesuatu
dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Secara
istilah warisan segala sesuatu (harta) peninggalan yang di tinggalkan pewaris
kepada ahli waris. Adapun kekayaan yang dimaksud dalam rumusan diatas adalah
sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia berupa
aktiva dan pasiva.
B.
Unsur-Unsur Hukum Waris BW
1.
Pewaris
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dengan
meninggalkan kekayaan. Orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukan hukum
mengenai kekayaannya, baik untuk seluruhnya maupun untuk bagian yang sebanding,
dinamakan waris atau ahli waris. Penggantian hak oleh mereka atas kekayaan
untuk seluruhnya atau untuk bagian yang sebandingnya, membuat mereka menjadi
orang yang memperoleh hak dengan title umum.[1] Maka unsur-unsur yang mutlak harus dipenuhi
untuk layak disebut sebagai pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan
meninggalkan harta kekayaan.[2]
2.
Ahli
Waris
a. Ahli
waris menurut Undang-undang
Peraturan perundang-undangan di dalam BW telah menetapkan
keluarga yang berhak menjadi ahli waris, serta porsi pembagian harta
warisannya. Bagian harta warisan untuk anak yang lahir di luar perkawinan
antara lain diatur sebagai berikut:[3]
(1)
1/3
dari bagian anak sah, apabila anak yang lahir di luar pernikahan menjadi ahli
waris bersama-sama dengan anak yang sah serta janda atau duda yang hidup paling
lama.
(2)
½
dari bagian anak yang sah, apabila anak yang lahir di luar pernikahan menjadi
ahli waris bersama-sama dengan ahli waris golongan kedua dan golongan ketiga.
(3)
¾
dari bagian anak sah, apabila anak yang lahir di luar perkawinan menjadi ahli
waris bersama-sama ahli waris golongan keempat, yaitu sanak keluarga pewaris
sampai derajat keenam.
(4)
½
dari bagian anak sah, apabila anak yang lahir di luar perkawinan menjadi ahli
waris bersama-sama dengan kakek atau nenek pewaris, setelah terjadi kloving.
Jadi dalam hal demikian, bagian anak yang lahir di luar pernikahan bukan ¾,
sebab untuk ahli waris golongan keempat ini sebelum harta warisan dibagi,
terlebih dahulu dibagi dua/kloving sehingga anak yang lahir di luar nikah akan
memperoleh ¼ dari bagian anak sah dari separuh harta warisan dari garis ayah
dan ¼ dari bagian harta warisan anak sah dari garis ibu sehingga menjadi ½
bagian. Namun, bila pewaris sama sekali tidak meninggalkan ahli waris sampai
derajat keenam, sedangkan yang ada hanya anak yang lahir di luar nikah maka
anak di luar nikah mendapat harta peninggalan seluruhnya atau harta itu jatuh
pada tangan anak yang lahir di luar pernikahan, sebagian ahli waris
satu-satunya. Lain halnya anak yang lahir dari perbuatan zina dan anak yang
lahir dari orang tua yang tidak boleh menikah karena keduanya sangat erat
hubungan kekerabatannya, menurut BW sama sekali tidak berhak atas harta warisan
dari orang tuanya, anak-anak tersebut hanya berhak memperoleh bagian sekadar
nafkah untuk hidup seperlunya.
Undang-undang telah menetapkan tertib keluarga yang menjadi
ahli waris yaitu isteri atau suami yang ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak
sah dari pewaris. Ahli waris menurut undang-undang atau ahli waris abintestato
berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:[4]
1)
Golongan
pertama
Golongan pertama adalah keluarga dalam garis lurus ke bawah,
meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang
ditinggalkan atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang
ditinggalkan/hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun
1935, sedangkan sebelumnya suami/isteri tidak saling mewarisi.[5] Bagian golongan pertama yang meliputi anggota
keluarga dalam garis lurus ke bawah, yaitu anak-anak beserta keturunannya,
janda atau duda yang ditinggalkan/ yang hidup paling lama, masing-masing
memperoleh satu bagian yang sama. Oleh karena itu, bila terdapat empat orang
anak dan janda maka mereka masing-masing mendapat hak 1/5 bagian dari harta
warisan.[6]
Apabila salah satu seorang anak telah meninggal dunia lebih
dahulu dari pewaris tetapi mempunyai lima orang anak, yaitu cucu-cucu pewaris,
maka bagian anak yang seperlima dibagi di antara anak-anaknya yang menggantikan
kedudukan ayahnya yang telah meninggal (dalam sistem hukum waris BW disebut plaatsvervulling
dan dalam system hukum waris Islam disebut ahli waris pengganti dan dalam
hukum waris adat disebut ahli waris pasambei) sehingga masing-masing
cucu memperoleh 1/25 bagian. Lain halnya jika seorang ayah meninggal dan
meninggalkan ahli waris yang terdiri atas seorang anak dan tiga orang cucu,
maka hak cucu terhalang dari anak (anak menutup anaknya untuk menjadi ahli
waris).[7]
2)
Golongan
kedua
Golongan kedua adalah keluarga dalam garis lurus ke atas,
meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan serta keturunan
mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka
tidak akan kurang dari 1/4 bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka
mewaris bersama-sama saudara pewaris. Oleh karena itu, bila terdapat tiga orang
saudara yang menjadi ahli waris bersama-sama dengan ayah dan ibu, maka ayah dan
ibu masing-masing akan memperoleh ¼ bagian dari seluruh harta warisan,
sedangkan separuh dari harta warisan itu akan diwarisi oleh tiga orang saudara
yang masing-masing memperoleh 1/6 bagian. Jika ibu atau ayah salah seorang
sudah meninggal dunia maka yang hidup paling lama akan memperoleh sebagai
berikut:[8]
a)
½
bagian dari seluruh harta warisan, jika ia menjadi ahli waris bersama dengan
seorang saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan sama saja.
b)
1/3
bagian dari seluruh harta warisan, bila ia menjadi ahli waris bersama-sama
dengan dua orang saudara pewaris.
c)
¼
bagian dari seluruh harta warisan, bila ia menjadi ahli waris bersama-sama
dengan tiga orang atau lebih saudara pewaris.
Apabila ayah dan ibu semuanya sudah meninggal dunia, maka
harta peninggalan seluruhnya jatuh pada saudara pewaris, sebagai hali waris
golongan kedua yang masih ada. Namun, bila di antara saudara-saudara yang masih
ada itu ternyata hanya ada saudara seayah atau seibu saja dengan pewaris maka
harta warisan terlebih dahulu dibagi dua, bagian yang satu adalah diperuntukkan
bagi saudara seibu.[9]
3)
Golongan
ketiga
Golongan ketiga adalah ahli waris yang meliputi kakek, nenek
dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris. Ahli waris golongan ketiga
terdiri atas keluarga dari garis lurus ke atas setelah ayah dan ibu, yaitu
kakek dan nenek serta terus ke atas tanpa batas dari pewaris. Hal dimaksud,
menjadi ahli waris. Oleh karena itu, bila pewaris sama sekali tidak
meninggalkan ahli waris golongan pertama dan kedua. Dalam kondisi seperti ini
sebelum harta warisan dibagi terlebih dahulu harus dibagi dua (kloving),
selanjutnya separuh yang satu merupakan bagian sanak keluarga dari garis ayah
pewaris dan bagian yang separuhnya lagi merupakan bagian sanak keluarga dari
garis ibu pewaris. Bagian yang masing-masing separuh hasil kloving itu
harus diberikan pada kakek pewaris untuk bagian dari garis ayah, sedangkan
untuk bagian dari garis ibu harus diberikan kepada nenek.[10]
Cara pembagiannya adalah harta warisan dibagi dua, satu
bagian untuk kakek dan nenek dari garis ayah dan satu bagian untuk kakek dan
nenek dari garis ibu. Pembagian itu berdasarkan Pasal 850 dan Pasal 853 (1):[11]
a)
½
untuk pihak ayah.
b)
½
untuk pihak ibu.
4)
Golongan
keempat
Ahli waris golongan keempat meliputi anggota dalam garis ke samping
dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. Hal dimaksud, terdiri atas
keluarga garis samping, yaitu paman dna bibi serta keturunannya, baik dari
garis pihak ayah maupun garis dari pihak ibu. Keturunan paman dan bibi sampai
derajat keenam dihitung dari si mayit (yang meninggal). Apabila bagian dari
garis ibu sama sekali tidak ada ahli waris sampai derajat keenam maka bagian
dari garis ibu jatuh kepada para ahli waris dari garis ayah. Demikian pula
sebaliknya.[12]
Dalam Pasal 832 ayat (2) BW disebutkan: “Apabila ahli waris
yang berhak atas harta peninggalan sama sekali tidak ada, maka seluruh harta
peninggalan jatuh menjadi milik negara, selanjutnya Negara wajib melunasi
utang-utang si peninggal harta warisan sepanjang harta warisan itu mencukupi.
Cara pembagian harta warisan golongan keempat sama dengan ahli waris golongan
ketiga, yaitu harta warisan dibagi dua, satu bagian untuk paman dan bibi serta
keturunannya dari garis ayah dan satu bagian lagi untuk paman dan bibi serta
keturunannya dari garis ibu.[13]
b. Ahli
waris menurut wasiat
Menurut Pasal 874 s.d. Pasal 894, Pasal 913 s.d. Pasal 929
dan Pasal 930 s.d. Pasal 1022 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur
tentang seseorang, dua orang atau beberapa orang untuk menjadi ahli waris
berdasarkan wasiat. Menurut Pasal 874 harta peninggalan seseorang yang
meninggal dunia adalah kepunyaan ahli waris menurut undang-undang, tetapi
pewaris dengan surat wasiat dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang
termuat dalam undang-undang. Oleh karena itu, surat wasiat yang dilakukan oleh
pewaris dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang menjadi ahli waris yang
disebut erfstelling. Erfstelling adalah orang yang ditunjuk melalui
surat wasiat untuk menerima harta peninggalan pewaris. Orang yang menerima
wasiat itu disebut testamentaire erfgenaam. Testamentaire erfgenaam adalah
ali waris menurut wasiat.
Ahli waris dimaksud menurut undang-undang adalah ahli waris
yang memperoleh segala hak dan kewajiban si meninggal onder algemene title. Oleh
karena itu, catatan para ahli waris dalam garis lurus, baik ke atas maupun ke
bawah tidak dapat dikecualikan sama sekali. Menurut undang-undang, mereka
dijamin dengan adanya legitieme portie (bagian mutlak). Ahli waris yang
menerima legitieme portie disebut legitimaris. Poris bagian ahli
waris karena wasiat mengandung asas bahwa apabila pewaris mempunyai ahli waris
yang merupakan keluarga sedarah, maka bagiannya tidak boleh mengurangi bagian
mutlak dari para legitimaris.
Dari keempat golongan ahli waris yang telah diuraikan dan
dicontohkan di atas, berlaku ketentuan bahwa golongan yang terdahulu menutup
golongan yang kemudian. Karena itu, jika ada golongan kesatu, maka golongan
kedua, ketiga dan keempat tidak menjadi ahli waris. Jika golongan kesatu tidak
ada, maka golongan kedua yang menjadi ahli waris. Selanjutnya, jika golongan
kesatu dan kedua tidak ada, maka golongan ketiga atau keempat menjadi ahli
waris. Golongan kesatu adalah anak-anak sah dan anak luar kawin yang diakui sah
dengan tidak ada ahli waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris, maka
seluruh harta peninggalan pewaris menjadi milik negara.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
tidak membedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, tidak juga
membedakan urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan
pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam
garis lurus ke atas dan ke samping sehingga tampak anggota keluarga yang lebih
dekat menutup haknya anggota keluarga yang lebih jauh. Lain halnya seseorang
yang mendapat harta warisan melalui surat wasit atau testamen, jumlahnya
tidak tentu karena orang yang memperoleh harta semacam ini tergantung dari
kehendak pemberi wasiat. Suatu surat wasiat biasanya berisi penunjukan seorang
atau beberapa orang ahli waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian harta
warisan. Akan tetapi, juga seperti ahli waris menurut peraturan
perundang-undangan, ahli waris menurut surat wasiat atau ahli waris testamenter
akan memperoleh segala hak dan segala kewajiban dari si pewaris.
Ahli waris yang memperoleh bagian mutlak atau legitime
portie ini termasuk ahli waris menurut undang-undang, mereka adalah para
ahli waris dalam garis lurus ke atas dan garis lurus ke bawah yang memperoleh
bagian tertentu dari harta peninggalan dan bagian itu tidak dapat dihapuskan
oleh si pewaris. Adapun peraturan mengenai legitime portie oleh
undang-undang dipandang sebagai pembatasan kemerdekaan seseorang untuk membuat
wasiat menurut kehendak hatinya sendiri. Berdasarkan hal di atas, seseorang
yang akan menerima sejumlah harta warisan terlebih dahulu harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harus
ada orang yang meninggal dunia. Hal ini didasarkan oleh Pasal 830 BW (dalam
hukum kewarisan Islam disebut asas akibat kematian).
2. Ahli
waris atau para ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak berarti mengurangi makna ketentuan Pasal 2 BW, yaitu anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan,
bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Apabila ia meninggal pada saat
dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikia, berarti bayi dalam
kandungan juga sudah diatur haknya oleh hukum sebagai ahli waris dan telah
dianggap cakap untuk menjadi ahli waris.
3. Seseorang
ahli waris harus cakap serta berhak menjadi ahli waris, dalam pengertian ia
tidak dinyatakan oleh undang-undang sebagai seseorang yang tidak patut menjadi
ahli waris karena adanya kematian seseorang atau tidak dianggap sebagai
tidakcakap untuk menjadi ahli waris.
Sesudah terpenuhi persyaratan di atas, para ahli waris
mempunyai kelonggaran oleh undang-undang untuk selanjutnya menentukan sikap
terhadap suatu harta warisan, ahli waris diberi hak untuk memikir selama empat
bulan setelah itu ia harus menyatakan sikapnya apakah menerima atau menolak
harta warisan atau mungkin saja ia menerima warisan dengan syarat yang
dinamakan menerima warisan secara beneficiair yang merupakan suatu jalan
tengah antara menerima dan menolak harta warisan.
Selama ahli waris menggunakan haknya untuk berpikir dalam
menentukan sikapnya, ia tidak dapat dipaksa untuk memenuhi kewajiban sebagai
ahli waris sampai jangka waktu itu berakhir atau selama empat bulan. Sesudah
tenggang waktu menurut undang-undang berakhir maka seorang ahli waris dapat
memiliki antara tiga kemungkinan sebagai berikut:
1.
Menerima
harta warisan secara penuh
Ahli waris yang menerima harta warisan secara penuh, baik
secara diam-diam maupun secara tegas bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kewajiban yang melekat pada harta warisan. Artinya, ahli waris harta warisan
harus menanggung segala macam utang-utang pewaris. Penerimaan harta warisan
secara penuh yang dilakukan dengan tegas, yaitu melalui akad autentik atau akta
di bawah tangan, sedangkan penerimaan secara penuh dilakukan dengan diam-diam,
biasanya dengan cara melakukan tindakan tertentu yang menggambarkan adanya
penerimaan secara penuh.
2.
Menerima
warisan bersyarat
Menerima warisan bersyarat adalah menerima harta warisan
dengan ketentuan bahwa ia tidak akan diwajibkan membayar utang-utang pewaris
yang melebihi bagiannya dalam warisan itu atau disebut dengan sitilah menerima
warisan secara beneficiair. Akibat menerima warisan secara beneficiair
adalah sebagai berikut:
a).
Seluruh harta warisan terpisah dari harta kekayaan pribadi ahli waris.
b).
Ahli waris tidak perlu menanggung pembayaran utang-utang pewaris dengan
kekayaannya sendiri karena pelunasan utang-utang pewaris hanya dilakukan
menurut kekuatan harta warisan yang ada.
c).
Tidak terjadi percampuran harta kekayaan antara harta kekayaan ahli waris
dengan harta warisan yang diterimanya.
d).
Apabila utang-utang pewaris telah dilunasi semuanya dan masih ada sisa harta
peninggalannya maka sisa itulah yang merupakan bagian ahli waris.
3. Menolak harta warisan
Ahli waris yang menolak harta warisan dianggap tidak pernah
menjadi ahli waris. Jika ia lebih dahulu meninggal dari pewaris ia tidak dapat
digantikan kedudukannya oleh anak-anaknya yang masih hidup. Menolak harta
warisan harus dilakukan dengan suatu pernyataan kepada panitera pengadilan
negeri wilayah hukum tempat harta warisan itu terbuka. Penolakan harta warisan
dihitung dan berlaku surut, yaitu sejak saat meninggalnya pewaris. Lain lagi
halnya seseorang ahli waris yang menyatakan menerima harta warisan secara beneficiair
atau menerima dengan mengadakan inventarisasi harta peninggalan, mempunyai
beberapa kewajiban sebagai berikut:
1) Wajib
melakukan pencatat atas jumlah harta peninggalan dalam waktu empat bulan
setelah ia menyatakan kehendaknya kepada panitera pengadilan negeri.
2) Wajib
mengurus harta peninggalan dengan sebaik-baiknya.
3) Wajib
membereskan urusan harta warisan dengan segera.
4) Wajib
memberikan jaminan kepada kreditor pewaris, maupun kepada orang yang menerima
pemberian secara legaat.
5)
Wajib
memanggil para kreditor pewaris yang tidak dikenal melalui surat kabar resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar