Pengertian Hukum Pidana Militer
Hukum Pidana Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur
seorang militer tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau
kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa
sanksi pidana terhadap pelanggarnya.Hukum Pidana Militer bukanlah suatu hukum
yang mengatur norma, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukan oleh prajurit TNI atau yang menurut ketentuan
undang-undang dipersamakan dengan prajurit TNI.
Jenis Hukuman Yang Dapat Diberlakukan Bagi Pelaku Tindak
Kejahatan
Hukuman Yang Dapat Diberlakukan Bagi Pelaku Tindak Kejahatan
Menurut Pasal 6 KUHPM terbagi atas 2 jenis hukuman, yaitu :
1. Pidana-pidana utama , terdiri atas :Pidana Mati, Pidana
Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Tutupan (UU No. 20 Tahun 1946)
2. Pidana-pidana tambahan, terdiri atas :
Ke-1, Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa
pencabutan haknya untuk memasuki angkatan bersenjata
Ke-2, Penurunan pangkat
Ke-3, Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada pasal 35
ayat pertama pada nomor-nomor ke1, ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Dari beberapa penjelasan mengenai hukuman yang ada diatas, ada
satu contoh yang masuk dalam kategori pidana tambahan dan masuk pada nomor
ke-1. adapun contohnya seperti yang ada pada penjelasan kasus di bawah ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar