Pages

1-Hukum Pidana Militer


Pengertian Hukum Pidana Militer
Hukum Pidana Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya.Hukum Pidana Militer bukanlah suatu hukum yang mengatur norma, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh prajurit TNI atau yang menurut ketentuan undang-undang dipersamakan dengan prajurit TNI.

Jenis Hukuman Yang Dapat Diberlakukan Bagi Pelaku Tindak Kejahatan
Hukuman Yang Dapat Diberlakukan Bagi Pelaku Tindak Kejahatan Menurut Pasal 6 KUHPM terbagi atas 2 jenis hukuman, yaitu :  
1. Pidana-pidana utama , terdiri atas :Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Tutupan (UU No. 20 Tahun 1946)
2. Pidana-pidana tambahan, terdiri atas :
Ke-1, Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki angkatan bersenjata
Ke-2, Penurunan pangkat
Ke-3, Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada pasal 35 ayat pertama pada nomor-nomor ke1, ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari beberapa penjelasan mengenai hukuman yang ada diatas, ada satu contoh yang masuk dalam kategori pidana tambahan dan masuk pada nomor ke-1. adapun contohnya seperti yang ada pada penjelasan kasus di bawah ini.

Hendra Nurdiansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram