Pages

1-Hukum Waris



Sulitnya mempelajari hukum waris
E.M. Meyers pada tahun 1924, dalam sau kuliah di PT Leiden Negeri Belanda, mengatakan manakalaia dalam ujian doctoral dalam ilmu hukum menanyakan kepada seorang candidaat hal sesuatu tentang hukum warisan, maka tidak ada yang lulus dalam ujian itu. Di negeri Belanda, hukum waris di tingkat doctoral. 

1.     Perdata,
2.     Hukum benda
3.     Hukum perikatan
4.     Hukum keluarga
5.     Hukum kapita selekta barat
6.     Hukum waris

Th. W. Juynboll dalam bukunya handleiding ot de kennis van de Mohammedaanse Wet volgens de leer der syafi'itische School cetakan ke 4 tahun 1930 hal 249.
Mengatakan betapa amat sukarnya mempelajari hukum warisan di antara orang Islam di tanah Arab sejak dahulu kala, sehingga Nabi Muhammad SAW pernah berkata "hukum warisan meliputi separoh dari seluruh ilmu pengetahuan".

Masalah2 aktual hukum perdata barat tidak ada. Kenapa?

Perbedaan prinsip antara perbuatan melanggar hukum dengan wanprestasi.
Apakah tuntutan perbuatan melanggar hukum juga bisa diberlakukan untuk wanprestasi.
Hukum perijinan itu bukan ilmu, tetapi teknis. Ada beginselnya.

Dari pendapat para ahli negeri Belanda tersebut menunjukkan betapa sulitnya mempelajari hukum waris ini. Namun demikian bukan pula beratrti bahwa hukum waris ini tidka pula bisa dipelajari,.

Hukum waris : tidak ada satu pasal pun dalam BW yang merumuskan hukum waris ini.
Pendapat para ahli yang dianggap memadai.
Pitlo : sarjana hukum Belanda : mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang. Yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh simati.

Wirjono Projodikuro (mahasiswa dari E. Meyers. Ada kata2 berbagai hak2 dan keajiban2 tentang kekayaan seseorang meninggal dunia.

Abdul Kadir mUhammad, beralihnya harta warisan pewaris karena kematian.

Subekti : tentang hal ihwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meinggal dunia.
Effendi Perangin, peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia.

3 unsur dalam hal kewarisan :
1.     Harus ada pewaris : erflater
2.     Harus ada ahli waris : erfgenaam
3.     Harus ada harta peninggalan : boedel

Pewaris : hubungan
Ahli waris : setiap orang yang berhatk atas harta peninggalan pewaris. Berkewajiban untuk menyelesaikan hutang2 pewaris, atau menagih piutang pewaris. Didapatkan ketika pewaris meninggal dunia. Hubungan darah atau perkawinan. Dan berdsaarkan wasiat atau UU.
1.     Apintestato : berdasarkan kedudukan sendiri dan…
2.     Testamen
Waris yang diberikan adalah waris perdata, tidak waris Islam maupun adat.

Thomas Hobbes : homo homonilupus : manusia satu adalah serigala bagi manusia lain. Statement hobbes ini adalah fiksi tetapi akan terelalisasi dalam masalah waris.

Buatlah wasiat agar terhindar dari homo homonilupus.

Hendra Nurdiansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram