E.M.
Meyers pada tahun 1924, dalam sau kuliah di PT Leiden Negeri Belanda,
mengatakan manakalaia dalam ujian doctoral dalam ilmu hukum menanyakan kepada
seorang candidaat hal sesuatu tentang hukum warisan, maka tidak ada yang lulus
dalam ujian itu. Di negeri Belanda, hukum waris di tingkat doctoral.
1.
Perdata,
2.
Hukum
benda
3.
Hukum
perikatan
4.
Hukum
keluarga
5.
Hukum
kapita selekta barat
6.
Hukum
waris
Th.
W. Juynboll dalam bukunya handleiding ot de kennis van de Mohammedaanse Wet
volgens de leer der syafi'itische School cetakan ke 4 tahun 1930 hal 249.
Mengatakan
betapa amat sukarnya mempelajari hukum warisan di antara orang Islam di tanah
Arab sejak dahulu kala, sehingga Nabi Muhammad SAW pernah berkata "hukum
warisan meliputi separoh dari seluruh ilmu pengetahuan".
Masalah2
aktual hukum perdata barat tidak ada. Kenapa?
Perbedaan
prinsip antara perbuatan melanggar hukum dengan wanprestasi.
Apakah
tuntutan perbuatan melanggar hukum juga bisa diberlakukan untuk wanprestasi.
Hukum
perijinan itu bukan ilmu, tetapi teknis. Ada beginselnya.
Dari
pendapat para ahli negeri Belanda tersebut menunjukkan betapa sulitnya
mempelajari hukum waris ini. Namun demikian bukan pula beratrti bahwa hukum
waris ini tidka pula bisa dipelajari,.
Hukum
waris : tidak ada satu pasal pun dalam BW yang merumuskan hukum waris ini.
Pendapat
para ahli yang dianggap memadai.
Pitlo
: sarjana hukum Belanda : mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang. Yaitu
mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh simati.
Wirjono
Projodikuro (mahasiswa dari E. Meyers. Ada kata2 berbagai hak2 dan keajiban2
tentang kekayaan seseorang meninggal dunia.
Abdul
Kadir mUhammad, beralihnya harta warisan pewaris karena kematian.
Subekti
: tentang hal ihwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meinggal
dunia.
Effendi
Perangin, peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal
dunia.
3
unsur dalam hal kewarisan :
1.
Harus
ada pewaris : erflater
2.
Harus
ada ahli waris : erfgenaam
3.
Harus
ada harta peninggalan : boedel
Pewaris
: hubungan
Ahli
waris : setiap orang yang berhatk atas harta peninggalan pewaris. Berkewajiban
untuk menyelesaikan hutang2 pewaris, atau menagih piutang pewaris. Didapatkan
ketika pewaris meninggal dunia. Hubungan darah atau perkawinan. Dan berdsaarkan
wasiat atau UU.
1.
Apintestato
: berdasarkan kedudukan sendiri dan…
2.
Testamen
Waris
yang diberikan adalah waris perdata, tidak waris Islam maupun adat.
Thomas
Hobbes : homo homonilupus : manusia satu adalah serigala bagi manusia lain.
Statement hobbes ini adalah fiksi tetapi akan terelalisasi dalam masalah waris.
Buatlah
wasiat agar terhindar dari homo homonilupus.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar